Syarat-syarat untuk menjadi TKI

PROFIL SP3TKI KUALA TUNGKAL

Guna mempercepat proses pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Propinsi Jambi, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor : B.02/SP3TKI/I/07 Tanggal 25 Januari 2007 telah membentuk kelembagaan Non Struktural, Sentra Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Kuala Tungkal, yang berada dan bertanggung jawab kepada di Di rektorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, melalui Sekretaris Di rektorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri.
SP3TKI Kuala Tungkal di Pimpin oleh seorang koordinator, yang di bantu beberapa orang petugas dengan wilayah kerja propinsi jambi.

«« TUGAS DAN FUNGSI SP3TKI

Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor : Per.36/MEN/XII/2006, SP3TKI Kuala Tungkal mempunyai tugas melaksanakan Pemberian Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dengan fungsi sebagai berikut :

a. Penyusunan rencana program evaluasi dan pelaporan:
b. Pelaksanaan pemasyarakatan program penempatan perlindungan tenaga kerja luar negeri:
c. Pengumpulan data dan pemberian layanan informasi penempatan tenaga kerja luar negeri:
d. Pemantauan dan evaluasi kinerja lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri:
e. Pelayanan administrasi keberangkatan dan kepulangan termasuk pemeriksaan dan seleksi kelengkapan, keabsahan dokumen:
f. Pelaksanaan bimbingan penempatan tenaga kerja luar negeri:
g. Perlindungan keberangkatan dan kepulangan tenaga kerja luar negeri:
h. Pelaksanaan kerjasama dan koordinasi antar lembaga dalam penempatan tenaga kerja luar negeri.

«« SUSUNAN ORGANISASI SP3TKI

Struktur Organisasi SP3TKI terdiri dari :
(1)

Koordinasi mempunyai tugas mengkoordinansikan kegiatan sentra pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia;

(2)

Kelompok Tata Usaha mempunyai tugas urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga serta pemeliharaan sarana dan prasaran serta evaluasi dan pelaporan;

(3)

Kelompok Penempatan dan Perlindungan mempunyai tugas membantu penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia;

(4)

Kelompok Kelembagaan dan Informasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan membantu evaluasi kinerja lembaga, permasyarakatan program penempatan dan perlindungan memberikan layanan Informasi penempatan luar negeri.

«« Syarat - syarat dan Dokumen yang harus di miliki Calon TKI



1. Syarat-syarat Calon TKI

a. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan/rumah tangga sekurang-kurangnya 21 tahun;

b. Sehat jasmani dan rohani;

c. Memiliki Keterampilan;

d. Tidak dalam keadaan hamil (bagi TKI perempuan);

e. Berpendidikan minimal SLTP;

f. CTKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja di daerah tempat tinggalnya;

g. Memiliki dokumen lengkap;






2. Dokumen Yang Harus Di miliki TKI

a. KTP, Ijazah, Akte Lahir/Surat Kenal Lahir;

b. Surat Keterangan status perkawinan; (menikah/belum menikah)

c. Surat keterangan ijin suami/istri, ijin orang tua atau wali;

d. Sertifikat kompetensi;

e. Surat Keterangan Sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan;

f. Paspor;

g. Visa Kerja;

h. Perjanjian Penempatan TKI;

i. Perjanjian Kerja;

j. Kartu Peserta Asuransi;

k. Buku Tabungan/Rekening Bank;

l. KTKLN/Rekomendasi Bebas Fiskal
Terima Kasih telah memberikan kritik, dan mengunjungi Blogger ini

Comments

Popular Posts